S U R A T P E R J A N J I A N S E W A K O N T R A K K E N D A R A A N
No.BRC / PV01031977 / / PC. VII / 2010
Pada hari ini, tanggal bulan tahun ( -------------------- )
Bertempat di telah terjadi kesepakatan
Bersama diantara kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing ;
I. NAMA : --------------------------
No. KTP : ---------------------------
ALAMAT : ------------------------
TELEPHONE : ---------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama BIMA RENT CAR selaku pemilik kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. NAMA : Ratna Sari Silaban
No.KTP : 09.5407.541270.8514
ALAMAT :Perum. Permata Timur I Blok N. 1 No.1 Rt.007/008 Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur.
TELP/FAX/HP : 0818 14 2343
Dalam hal ini bertindak atas nama
PRIBADI / PERUSAHAAN / Ratna Sari Silaban selaku penyewa / pengontrak
kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA .
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan dengan KETENTUAN DAN
SYARAT-SYARAT sesuai pasal dibawah ini:
P A S A L I
DATA-DATA SERAH TERIMA KENDARAAN
Setelah PIHAK KEDUA melengkapi
persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan
menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan untuk dikontrak oleh PIHAK KEDUA
dengan data-data sebagai berikut ;
No.Polisi : B 1 7 5 3 FFH
Merk / Type : TOYOTA / AVANZA 1300 G ( F 601 RM GMMFJJ )
Tahun / Warna : 2010 / SILVER METALIC
No.Rangka : MHFM1BA3JAK215754
No. Mesin : DF. 24234
Nama Pemilik : MARLINA PUTRI . MH
Yang dituangkan dalam BERITA ACARA
serah terima kendaraan,yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
PASAL II
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA KONTRAK KENDARAAN
Perjajian sewa mobil ini berlaku untuk waktu ( ) Bulan / Minggu / Hari
Terhitung mulai tgl 2010 pukul ,00 WIB s/d tgl 2010 pukul ,00WIB
Harga sewa kendaraan dengan jangka
waktu yang tertulis pada point “A” disepakati sebesar Rp. Terbilang ( )
Terlebih dahulu melunasi harga sewa tiap perpanjangan periode
selanjutnya didepan dengan bukti pembayaran yang SAH
PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan
uang jaminan sebesar Rp._____________ (#
_____________________________________________# ) kepada PIHAK PERTAMA
untukdigunakan sebagai pengganti kerusakan-kerusakan kecil yang
diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA ataupun oleh sebab-sebab lain dan
apabila biaya perbaikan melebihi uang jaminan, PIHAK KEDUA wajib
menambah kekurangan atau Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan oleh
PIHAK KEDUA bilamana waktu sewa berakhir dan tidak terjadi hal-hal
tersebut diatas.
PASAL III
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
Apabila terjadi pembatalan sewa pada
saat kendaraan dikirim, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar
20 % (dua puluh persen) dari harga sewa.
Pembatalan sewa kontrak yang
berjalan oleh PIHAK KEDUA dikenakan biaya pembatalan maksimum harga
kontrak satu bulan (sesuai harga kontrak berjalan).
Perpanjangan masa sewa dapat
dilakukan dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelum masa sewa berakhir
dan melunasi biaya sewa selanjutnya.
Kelebihan waktu pemakaian tanpa
pemberitahuan dan pelunasan biaya dibayar dibelakang, akan dikenakan
denda sebesar Rp. 25,000,- (# Dua puluh lima ribu rupiah #) Per jam atau
maksimum Rp.___________________ (# _____________________________#)Per
hari
PASAL IV
HAK,KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
No comments:
Post a Comment