PERJANJIAN KREDIT
Konsumen VS PT. ADIRA FINANCE
KEPEMILIKAN BARANG
Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal dibawah ini:
1.1. Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen
melunasi seluruh angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda
atas pembiayaan Barang kepada PT. ADIRA FINANCE.
1.2. Alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah
benar alamat tinggal Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan
alamat untuk pengiriman Barang yang telah dipesan Konsumen.
1.3. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang
tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis
dari PT. ADIRA FINANCE.
1.4. Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka
Konsumen bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan
pengganti kepada PT. ADIRA FINANCE dengan nilai yang sama/lebih besar
dengan nilai Barang.
1.5. Konsumen tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai
jaminan pinjaman, dijual atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan
hanya menggunakan Barang untuk pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah
terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE.
1.6. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak
melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada
Barang.
1.7. Konsumen memberikan kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE untuk
sewaktu-waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan
Barang tersebut pada alamat tersebut selama jangka waktu pembayaran
angsuran.
1.8. Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT. ADIRA FINANCE ternyata
Konsumen tidak dapat menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap
melanggar Perjanjian sehingga wajib segera membayar lunas seluruh jumlah
yang terhutang kepada PT. ADIRA FINANCE.
1.9. Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek dagang maupun label.
1.10. Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap
saat apabila Perjanjian diputuskan oleh PT. ADIRA FINANCE.
PENERIMAAN BARANG
2.1. Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi
baik dan tanpa cacat pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2.2. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT. ADIRA FINANCE tidak
bertanggung jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
2.3. Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi
kerusakan atau kondisi yang mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat
dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Konsumen, maka Konsumen tetap
wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam
Perjanjian.
ANGSURAN BULANAN
3.1. Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum
tanggal pengiriman (tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah
angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terhutang
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam Perjanjian.
Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo
yang akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
3.2. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
• Kasir di kantor PT. ADIRA FINANCE
• Transfer melalui bank
3.3. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor
PT. ADIRA FINANCE libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari
kerja sebelum hari libur tersebut.
3.4. Atas setiap pembayaran angsuran, maka PT. ADIRA FINANCE akan
mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen
wajib menyimpan semua kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
3.5. Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak
Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas
setiap pembayaran-pembayaran jumlah terhutang pada PT. ADIRA FINANCE
berikut denda maupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkan
Perjanjian.
PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA
Bilamana Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya,
selain membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga
harus membayar penuh seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas
Perjanjian, seandainya Konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum
waktunya.
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1. Jika Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, PT. ADIRA
FINANCE akan membebankan biaya penagihan sebesar Rp. 12.500,-
ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–angsuran terhutang.
5.2. Jika terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap
belum melakukan pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda
keterlambatan pembayaran serta biaya administrasi atas tolakan giro
tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT. ADIRA FINANCE
6.1. Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda
keterlambatan oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE oleh karena alasan
apapun, maka hal ini telah merupakan bukti bahwa Konsumen telah
melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
6.2. PT. ADIRA FINANCE dapat memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana
Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen
setuju untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
6.3. Dengan ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada
PT. ADIRA FINANCE untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal
pemutusan Perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan
kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang oleh Konsumen
kepada PT. ADIRA FINANCE.
6.4. Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE
maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini
terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang
terletak dan untuk mengambil Barang atau Barang Lain yang setara
nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen. Memasuki
bangunan Konsumen oleh PT. ADIRA FINANCE dengan cara apapun dalam
keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap
pelanggaran.
6.5. Atas pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan
diterapkan pada sisa terhutang Konsumen setelah dipotong
pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6.6. PT. ADIRA FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen setiap
kelebihan-kelebihan atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan
Konsumen setuju untuk membayar PT. ADIRA FINANCE untuk setiap
kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari
setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat
pemilikan kembali dan penjualan Barang.
6.7. Kuasa yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak
dapat dipisahkan dari Perjanjian, dimana tanpa itu PT. ADIRA FINANCE
tidak dapat membuat Perjanjian maupun membiayai pembelian Konsumen atas
Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat dicabut tanpa persetujuan
tertulis dari PT. ADIRA FINANCE.
PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk
memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah kantor cabang PT. ADIRA
FINANCE dan Konsumen menandatangani Perjanjian.
LAIN-LAIN
8.1. Konsumen menguasakan kepada PT. ADIRA FINANCE untuk memeriksa
kelayakan Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk
memberikan informasi mengenai Konsumen dan rekening Konsumen kepada
siapapun yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.
8.2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi
Pembiayaan oleh Konsumen, maka Konsumen dianggap telah setuju terhadap
nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah (unit/set) Barang, nilai
uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total nilai
pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir
Aplikasi Pembiayaan.
8.3. Keterlambatan oleh PT. ADIRA FINANCE dalam melaksanakan hak-haknya
tidak akan dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap
pelaksanaan sebagian hak-hak dalam Perjanjian tidak akan mengurangi
hak-hak PT. ADIRA FINANCE untuk melaksanakan hak-hak lain yang dapat
dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut adalah kumulatif dan
bukan alternatif.
8.4. Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian
daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah
ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan
tetap berlaku dan dapat diterapkan.
8.5. Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun
mengubah Perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE..
8.6. Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan
peraturan PT. ADIRA FINANCE tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
source : http://www.tokocamzone.com/index.php...f03adce6&chn=2
No comments:
Post a Comment