Thursday 9 August 2012

Contoh kontrak sewa mobil

S U R A T  P E R J A N J I A N  S E W A  K O N T R A K  K E N D A R A A N
No.BRC / PV01031977 / / PC. VII / 2010

Pada hari ini, tanggal bulan tahun   ( -------------------- )
Bertempat di telah terjadi kesepakatan
Bersama diantara kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing ;


I. NAMA : --------------------------
No. KTP : ---------------------------
ALAMAT : ------------------------ 
TELEPHONE : ---------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama BIMA RENT CAR selaku pemilik kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. NAMA : Ratna Sari Silaban
No.KTP : 09.5407.541270.8514
ALAMAT :Perum. Permata Timur I Blok N. 1 No.1 Rt.007/008 Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur.
TELP/FAX/HP : 0818 14 2343

Dalam hal ini bertindak atas nama PRIBADI / PERUSAHAAN / Ratna Sari Silaban selaku penyewa / pengontrak kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA .

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan dengan KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT sesuai pasal dibawah ini:

P A S A L I
DATA-DATA SERAH TERIMA KENDARAAN

Setelah PIHAK KEDUA melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan untuk dikontrak oleh PIHAK KEDUA dengan data-data sebagai berikut ;

 No.Polisi : B 1 7 5 3 FFH
 Merk / Type : TOYOTA / AVANZA 1300 G ( F 601 RM GMMFJJ )
 Tahun / Warna : 2010 / SILVER METALIC
 No.Rangka : MHFM1BA3JAK215754
 No. Mesin : DF. 24234
 Nama Pemilik : MARLINA PUTRI . MH

Yang dituangkan dalam BERITA ACARA serah terima kendaraan,yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

PASAL II
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA KONTRAK KENDARAAN

 Perjajian sewa mobil ini berlaku untuk waktu ( ) Bulan / Minggu / Hari
Terhitung mulai tgl 2010 pukul ,00 WIB s/d tgl 2010 pukul ,00WIB
 Harga sewa kendaraan dengan jangka waktu yang tertulis pada point “A” disepakati sebesar Rp. Terbilang ( ) Terlebih dahulu melunasi harga sewa tiap perpanjangan periode selanjutnya didepan dengan bukti pembayaran yang SAH
 PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan uang jaminan sebesar Rp._____________ (# _____________________________________________# ) kepada PIHAK PERTAMA untukdigunakan sebagai pengganti kerusakan-kerusakan kecil yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA ataupun oleh sebab-sebab lain dan apabila biaya perbaikan melebihi uang jaminan, PIHAK KEDUA wajib menambah kekurangan atau Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan oleh PIHAK KEDUA bilamana waktu sewa berakhir dan tidak terjadi hal-hal tersebut diatas.

PASAL III
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
 Apabila terjadi pembatalan sewa pada saat kendaraan dikirim, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 20 % (dua puluh persen) dari harga sewa.
 Pembatalan sewa kontrak yang berjalan oleh PIHAK KEDUA dikenakan biaya pembatalan maksimum harga kontrak satu bulan (sesuai harga kontrak berjalan).
 Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelum masa sewa berakhir dan melunasi biaya sewa selanjutnya.
 Kelebihan waktu pemakaian tanpa pemberitahuan dan pelunasan biaya dibayar dibelakang, akan dikenakan denda sebesar Rp. 25,000,- (# Dua puluh lima ribu rupiah #) Per jam atau maksimum Rp.___________________ (# _____________________________#)Per hari

PASAL IV

HAK,KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

No comments: