Friday 13 April 2012

Tips over kredit


Ronald --- Jakarta
Saya membeli mobil lewat leasing 4 bulan lalu, dengan pokok pinjaman sekitar 31 juta dengan bunga menjadi sekitar 41 juta) yang dicicil 35 kali. Sekarang, saya mendapat mobil inventaris kantor, dan bingung dengan mobil kreditan saya. Kata teman over kreditkan saja ke orang lain. Cuma bagaimana proses dan tata caranya? Mohon bantuan. Terima kasih.



Jawaban:

Halo Pak Ronald,
Untuk melakukan over kredit mobil kepada pihak lain, maka sebaiknya anda mencari informasi langsung kepada bank atau dealer tempat anda mengambil kredit mobil. Sales agent, customer service atau account officernya akan memberikan informasi mengenai tata cara over kredit yang berlaku di perusahaan mereka . Namun pada dasarnya dalam over kredit ada 2 proses yang akan anda jalani, yaitu :
Tahap negosiasi: adalah proses negosiasi jumlah nilai alih kredit yang harus dibayar oleh pembeli kedua kepada anda sebagai pihak pertama. Adanya nilai yang harus ditransfer ini disebabkan oleh 2 hal, yaitu pertama sejumlah uang muka yang sudah dibayar oleh pembeli pertama, yang ke 2 adalah sejumlah cicilan kredit yang sudah dibayar oleh pembeli pertama.
Besar kecilnya jumlah nilai yang ditransfer tergantung kesepakatan kedua belah pihak, namun ada beberapa variasinya, antara lain:
- Nilai alih kredit adalah sejumlah uang muka yang sudah dibayar saja
- Nilai alih kredit adalah sejumlah uang muka ditambah sejumlah persentase dari total cicilan yang sudah dibayar.

Pada saat negosiasi ini juga harus jelas betul pada cicilan ke berapa kredit mobil ini akan diambil alih, agar anda segera melunasi cicilan bulanan yang menjadi kewajiban anda, dan pihak kedua yang mengambil alih juga menegtahui kapan harus membayar cicilan kredit dan berapa kali lagi sisa kredit mobil harus diangsurnya.
Tahap balik nama: adalah proses penyelesaian administrasi dan legalisasi pengambilalihan kredit mobil atas nama debitur lama kepada debitur baru. Debitur adalah orang yang mengambil kredit. Istilah ini biasa digunakan dalam bisnis perkreditan.
Ketika nilai alih kredit sudah disepakati kedua belah pihak, maka selanjutnya adalah pengurusan administrasi alih kredit kepada bank atau dealer yang bersangkutan. Proses administrasi dana legal yang dimaksud antara lain adalah proses balik nama debitur, pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, balik nama pihak yang tertanggung pada asuransi mobilnya, kemudian juga balik nama surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB dan lain-lain.
Semoga informasi ini bisa membantu anda.

No comments: